Kamis, 05 September 2013

Paku Buwono XIII Hangabehi


Paku Buwono XIII Hangabehi (Dokumentasi/(JIBIPhoto)

Duit Hibah Keraton Surakarta Tak Cair

KAMIS, 26 JULI 2012 | 09:35 WIB
TEMPO.COSemarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum bisa mencairkan dana bantuan hibah senilai Rp 1,1 miliar untuk operasional Keraton Kasunanan, Surakarta. Penyebabnya, rekonsiliasi antara dua raja di Keraton Surakarta yang sudah disepakati beberapa waktu lalu itu ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menyatakan pencairan dana hibah harus didasarkan atas permintaan Raja Keraton Surakarta. "Hibah ini, kan, uang rakyat. Sasarannya harus jelas," kata Bibit Waluyo setelah bertemu dengan kerabat Keraton Surakarta, Moeryati Sudibyo, di Semarang, Rabu, 25 Juli 2012.

Kisruh kepemimpinan Keraton Surakarta sudah terjadi selama delapan tahun terakhir. Upaya rekonsiliasi Keraton Surakarta Hadiningrat sudah dilakukan. Ini ditandai oleh penandatanganan kedua kubu yang berseteru, Tedjowulan, berhadapan dengan Paku Buwono XIII Hangabehi. 

Bibit mengakui upaya rekonsiliasi dua raja di Keraton Surakarta itu memang sudah digulirkan, beberapa waktu lalu. "Rekonsiliasi memang sudah dilakukan, tapi implementasinya tidak berjalan," kata bekas Pangdam IV Diponegoro ini.

Bibit enggan menyampaikan rekonsiliasi yang tak berjalan itu. "Semua itu masalah internal Keraton. Pemerintah tidak berani ikut campur,” katanya. Bibit meminta agar semua pihak bisa menyelesaikan masalah internal Keraton Surakarta sehingga dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bisa segera disalurkan. Meskipun tak juga dicairkan, kata dia, dana hibah Keraton Kasunanan Surakarta tidak akan hangus.

Sebelumnya, Bibit menyatakan penundaan pencairan justru disebabkan keinginan Paku Buwono XIII Hangabehi. "Dana bukan tidak bisa turun. Proses itu ada waton dan ugeran, ada panutan yang kita pedomani. Saya mendapat surat dari Raja Solo, Sinuhun Hangabehi. Sinuhun minta agar dana hibah sementara tolong ditunda dulu," kata Bibit. Bibit menyatakan dana hibah sudah tersedia dan tinggal menunggu pencairan. Catatannya, kata dia, kejelasan rekonsiliasi kedua raja tersebut sudah harus ada.

Kerabat Keraton Surakarta yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Moeryati Sudibyo, enggan berkomentar setelah bertemu dengan Bibit. “Ini hanya bersilaturahmi dengan gubernur,” kata Moeryati yang didampingi beberapa tokoh, seperti Ketua Yayasan Warna-Warni Krisnina Akbar Tandjung.

Dana hibah itu dianggarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012. Dana tersebut masuk dalam pos dana hibah yang bisa diterima berbagai kelompok masyarakat. Kelompok masyarakat lain yang menerima dana hibah itu di antaranya Komite Nasional Pemuda Indonesia Jawa Tengah, Karang Taruna Jawa Tengah, dan beberapa organisasi wartawan.

GRAy Koes Murtiyah  (Gusti Mung) Pengageng Sasana Kraton Kasunanan Surakarta

Kraton Solo Ingin Seperti DIY, Mendapat Status Keistimewaan

SoloPos 07-02-`3
BANTUL — Undang-Undang No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY atau UUK DIY yang diserahkan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, September 2012 lalu, menjadi angin segar bagi Kraton Surakarta untuk kembali memperjuangkan keistimewaan yang serupa.
“Kalau sekarang Jogja dikasih (keistimewaan), Surakarta juga harus,” tegas Pengageng Sasana Kraton Kasunanan Surakarta, GRAy Koes Murtiyah, yang akrab disapa Gusti Mung saat gelaran labuhan ageng di Cempuri Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Kamis (7/2/2013).
Menurut Gusti Mung, jika pemerintah pusat tidak memberikan keistimewaan bagi Kraton Surakarta berarti telah melanggar konstitusi yang sebenarnya. “Tergantung pada pemerintah RI, apakah akan menjalankan amanat konstitusi yang sebenarnya atau tidak,” tandasnya.
Surakarta pernah ditetapkan sebagai daerah istimewa bersama dengan DIY pada 1945. Namun, pemerintah mencabut keistimewaan Surakarta karena pada saat itu terjadi konflik sosial.
Gusti Mung menambahkan, dalam PP No.16/SD/1946 telah disebutkan bahwa Kraton Surakarta akan kembali mempunyai hak keistimewaan untuk mengurus pemerintahan sendiri jika keadaan pada masa itu sudah kembali normal.
“Sekarang, Jogja yang sudah dikembalikan (keistimewaannya). Surakarta juga harus (dikembalikan keistimewaannya), tidak bisa tidak,” ujarnya. Kini, pihak Kraton Surakarta masih memperjuangkan keistimewaannya dengan cara uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Terlepas dari masalah keistimewaan, masih kata Gusti Mung, kegiatan upacara adat di Kraton Surakarta jauh lebih padat jika dibandingkan dengan Kraton Jogja. Sebab, dalam tataran pendiri Mataram, posisi Kraton Surakarta lebih tua daripada Jogja.

Kisruh, Keraton Solo minta maaf

Sindonews.com - Pihak Keraton Solo secara resmi meminta maaf kepada semua masyarakat Kota Solo, karena kericuhan yang terjadi belakangan. Namun demikian, pihaknya keraton tetap akan mempertahankan aturan atau angger angger di keraton. 

Hal ini disampakan langsung olah kerabat Keraton Solo Satriyo, saat ditemui di dalam Keraton Solo. Satriyo mengungkapkan, bahwa Keraton Solo tetap konsisten dengan mempertahankan aturan adat.

Diantaranya, jika ada orang yang melakukan pelanggaran akan diadili dengan ketentuan atau angger angger keraton. Baik itu abdi dalem, kerabat, atau bahkan sinuwun raja yang melanggar.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, lingkungan Keraton Solo tampak lenggang. Aktivitas warga Baluarti yang mengelilingi Keraton Solo juga berjalan normal.

Namun, sejumlah polisi tetap disiagakan di lokasi tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kembali keributan antar pendukung raja. 

Terkait pendobrakan pintu Sasono Putro, pintu menuju ke rumah Sinuhun PB XIII, tampak sejumlah orang tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

(san)
Septyantoro Aji Nugroho
Selasa,  27 Agustus 2013  −  17:41 WIB

Kisruh Keraton Solo; Bermula Dari Dana APBD Yang Diselewengkan Untuk “Kemewahan” Raja

Malang On line 30-08-2013
SOLO | Konflik yang tak berkesudahan di lingkungan keraton Surakarta Hadiningrat Solo berimbas pada pencabutan hak guna fasilitas Negara. Fasilitas Negara yang diberikan tersebut adalah guna untuk merawat cagar budaya yang ada didalam lingkungan keraton.
Pencabutan fasilitas negara ini akibat konflik internal yang terjadi diantara putra dalem Paku Buwono (PB) XII. “Kalau tidak mau diatur pemerintah, yawis. Fasilitas negara berupa sambungan listrik, air dan telepon tidak akan diberi,” ancam Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Jumat (30/8/2013).
Opsi pencabutan fasilitas Negara ini adalah opsi terakhir bila mana pihak keraton masih tetap berseteru dan tidak sepakat berdamai. Hal ini dilakukan pemkot Solo sebagai langkah mendamaikan dua kubu. Seperti yang sudah diketahui perseteruan dalam keraton Solo tersebut bermula dari pemeliharaan keraton melalui pengucuran dana pemerintah.
Di sini, pemkot berulangkali menunda pemberian dana hibah lantaran mekanisme pertanggung- jawabannya tidak sesuai ketentuan.  Terakhir kali penyaluran dana tersebut pada 2010 lalu, uang APBD ini malah dibelikan mobil pribadi raja yang seharusnya untuk membayar gaji abdi dalem dan operasional lainnya di keraton.
“Solo itu kota budaya. Kewajiban pemerintah menyelamatkan situs-situs budaya berupa bangunan dan kawasannya. Sedangkan akibat persoalan di sana, kewajiban pemerintah ini dikhawatirkan gagal,” lanjut pria yang akrab disapa Rudy ini.
Seperti yang diberitakan sindonews.com, Mengenai pencabutan fasilitas negara di keraton, Rudy mengatakan hal itu adalah hak mutlak pemerintah. Menurutnya, negara boleh menjatuhkan sanksi ini kepada penduduknya yang dianggap menentang konstitusi dan tak taat hukum, terlebih hal ini berkaitan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. |Ias
//

KISRUH KERATON SOLO: Pelengseran Dianggap Tak Sah

SOLO–Putra-putri dan menantu mendiang Paku Buwono (PB) XII yang menyebut diri Lembaga Dewan Adat menuduh raja mereka PB XIII melakukan kebohongan sehingga dianggap layak dilengserkan, Senin (26/8/2013). Tetapi juru bicara Dwitunggal Kesunanan Surakarta Hadiningrat dari kubu prorekonsiliasi, K.R.H. Bambang Pradotonagoro menegaskan, keputusan Lembaga Dewan Adat itu tidak sah.
“Dari PB II sampai PB XII tidak ada Lembaga Adat. Itu bentukan siapa? Itu kan ormas yang terdaftar di Kesbangpolinmas. Sinuhun sendiri tidak pernah mengakui Lembaga Adat. Mereka tidak punya kewenangan apa pun di Keraton,” terang dia.
Dalam kesempatan itu, Bambang menegaskan acara halalbihalal dan pengukuhan Maha Menteri Tedjowulan terpaksa dibatalkan karena situasi yang memanas. “Dengan kondisi seperti ini, acara halalbihalal batal dilaksanakan. Sementara pengukuhan Maha Menteri kamipending untuk sementara waktu,” terang Bambang.
(JIBI/Solopos/yri)

Kisruh Keraton Solo, Pakubuwono XIII di desak Mundur

KISRUH KERATON SOLO : DPRD Persilakan Wali Kota Cabut Izin Dewan Adat

Solopos.com, SOLO (04-09-2013)
 Kalangan DPRD Solo menilai wacana pencabutan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Lembaga Dewan Adat Keraton Solo sah saja dilakukan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. Pernyataan itu terkait dengan anggapan bahwa ormas itu selama ini sudah menjadi biang kisruh di Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Wakil Ketua DPRD Solo, M. Rodhi, mengingatkan penolakan perpanjangan izin ormas itu merupakan hak prerogatif wali kota sebagai kepala daerah. Hal ini lantaran seluruh ormas termasuk Lembaga Dewan Adat bisa tercatat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) atas persetujuan Wali Kota.
Jika sudah tak sesuai dengan tujuan awal pendirian, wali kota menurut Rodhi, sah-sah saja mencabut izin ormas yang sudah terdaftar sejak 2011 lalu itu. “Wali Kota bisa menutup ormas itu. keberadaan sebagai ormas dan tercatat di Kesbangpol kan melalui persetujuan wali kota,” urainya saat ditemui wartawan di DPRD, Selasa (3/9/2013).
Senada, Wakil Ketua Komisi I, Dedy Purnomo, menuturkan keluarnya perizinan maupun perpanjangan izin suatu ormas harus berdasarkan keputusan wali kota. Lantaran hal itu, pencabutan izin ormas Lembaga Dewan Adat Keraton Solo merupakan hak prerogatif wali kota sebagai kepala daerah.
Tetapi, imbuh Dedy, jika memang ada pencabutan izin terhadap ormas Lembaga Adat Keraton itu dilakukan maka pemkot wajib menyampaikan alasan pencabutannya.

Sultan HB X Soal Kisruh Kraton Solo “Kalau hanya satu pihak saya tidak mau."

VIVAlifeb(30-08-13)
 - Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan HB X mengatakan sengketa yang terjadi di Keraton Surakarta merupakan urusan intern mereka.

Ngarso Dalem, panggilan akrab dari Sri Sultan HB X, juga mengatakan belum dihubungi oleh KGPH Penembahan Agung Tedjowulan untuk menjadi penengah atau media dalam gonjang-ganjing di Keraton Surakarta. “Tidak, saya tidak pernah dihubungi. Lagi pula saya kan tidak punya hak untuk itu,” kata Sultan HB X di Kepatihan Yogyakarta, Jumat 30 Agustus 2013.

Sebelumnya diberitakan bahwa KGPH Penembahan Agung Tedjowulan meminta Sri Sultan HB X sebagai penengah. Sultan menyatakan jika kedua belah pihak meminta dirinya menjadi penengah maka ia mengaku siap melakukannya.

“Kalau hanya satu pihak saya tidak mau. Di samping itu kan harus negosiasi permasalahannya apa. Saya sendiri tidak mengetahui persoalan mereka apa,” jelas Sultan.

Lebih lanjut Sultan mengatakan jika dimediasi namun mereka ternyata tidak mau mendengar apa yang dikatakan dan disarankan maka percuma saja. “Kalau tidak mau mendengarkan apa yang dikatakan dan disarankan yang percuma saja," ujarnya.

Dalam beberapa hari terakhir ini Keraton Surakarta mengalami gonjang-ganjing yang melibatkan kubu kubu Paku Buwono XIII Hangabehi dan kubu KGPH Panembahan Agung Tedjowulan dan juga Lemabag Dewan Adat di Keraton Surakarta.

FX Hadi Rudyatmo yang ingin menjadi penengah konflik Keraton Solo

JogloSemar 3-09-13
SOLO—Dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta yang bertikai menyambut baik langkah Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo yang ingin menjadi penengah konflik. Kedua belah pihak menilai langkah itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keraton.
Walikota FX Hadi Rudyatmo mulai pekan ini berencana akan menemui para kerabat Keraton Kasunanan Surakarta baik itu dari kubu GKR Wandasari Koes Moertiyah (Gusti Moeng) maupun Paku Buwono XIII Hangabehi. Kemudian dilanjutkan dengan mengumpulkan putra putri PB XII untuk menyelesaikan permasalah keraton.
“Mulai hari ini (kemarin-red) akan menemui kerabat keraton dari dua kubu. Setelah itu selesai baru mengundang putra putri PB XII,” terangnya saat ditemui di Stadion R Maladi, Senin (2/9).
Nantinya, dirinya akan konsentrasi pada permasalahan utama yaitu mengakui PB XIII Hangabehi sebagai raja dan KGPH Tedjowulan sebagai Mahapatih keraton Kasunan Surakarta. Sedangkan untuk masalah yang lain harus ditahan dulu dan bisa diselesaikan di lain waktu.
“Yang utama itu pengakui pengukuhan Raja dan Mahapatih dulu, itu diselesaikan dulu. Jika itu selesai baru merambah ke masalah yang lain dan itu bisa diselesaikan secara internal keraton,” ujarnya.
Dihubungi Joglosemar, Senin (2/9) KP Eddy Wirabhumi, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta, memengatakan langkah yang diambil Pemkot patut dihargai. “Kami menyambut baik langkah itu, karena itu berasal dari niatan yang baik, jadi patut di hargai,” ujar Eddy yang merupakan suami dari GKR Koes Murtiyah, yang merupakan pimpinan Dewan Adat.
Apresiasi
Dari kubu, Sinuhun Paku Buwono XIII dan KGPH Tedjowulan,  juru bicara KRMH Bambang Pradatanagara  mengapresiasi langkah tersebut. Pihaknya menyampaikan dalam sejarahnya keraton memiliki hubungan yang begitu erat dengan pemerintah.
“Kami sangat menghargai langkah yang diambil Walikota, karena memang karaton ini sangat erat kaitannya dengan pemerinatah. Pada masa awal kemerdekaan keraton memiliki kaitan erat dengan Presiden Soekarno,” katanya, Senin (2/9).
Lebih lanjut, Bambang berharap dengan langkah tersebut, ke depan dapat terjalin sinergisitas antra keraton dan Pemkot Surakarta. Tak hanya itu pihaknya juga meminta maaf kepada warga solo atas konflik yang terjadi di keraton beberapa waktu lalu.  “Yang jelas, kami mohon maaf kepada warga Solo,  atas apa yang terjadi kemarin. Itu tidak sepantasnya terjadi. Dan kami pun berharap hal serupa tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Pada bagian lain Walikota Rudyatmo menambahkan konflik di keraton yang berkepanjangan sangat disesalkan.  Konflik di keraton yang merupakan pusat budaya dan kearifan lokal, membuat masyarakat geram. Apalagi akibat konflik itu tentunya juga akan merusak cagar budaya dan eksistensi wisata di Keraton Kasunanan Surakarta.
“Ini harus segera diselesaikan biar tidak masalah ini tidak semakin runyam dan panjang. Saya jelas menyesalkan konflik keraton ini yang merupakan pusat kebudayaan dan kearifan lokal,” kata dia.
Jadi, permasalahan yang utama dulu diselesaikan dulu kemudian mau ditata dan itu selesai, baru bicara yang lain. Yang penting keraton bisa kondusif dulu, makanya dalam penyelesain ini akan dipeta-petakan. Mestinya lewat pemanggilan kedua pihak nanti bisa selesai, sehingga keraton bisa menjadi seperti dulu.
“Jadi harus dipetakan tidak sekaligus diselesaikan. Harapannya ini segera selesai dan kerabat menjadi satu untuk membangun keraton, tentunya membuat suasana kondusirf lagi” sambung dia.
Seperti diberitakan konflik keratin kembali pecah Senin (26/8) lalu. Rencana acara halal bihalal yang digelar Raja Keraton Surakarta, Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi berubah menjadi kericuhan yang melibatkan ratusan orang. Pasalnya, kubu Dewan Adat yang dipimpin GKR Koes Murtiyah datang dan menghalangi berlangsungnya acara yang juga akan dirangkai dengan pengukuhan KGPH Tedjowulan sebagai Maha Menteri itu.
Sempat terjadi adu jotos antara warga Baluwarti yang berada di pihak Sinuhun dengan kubu Dewan Adat mengenakan baju merah.
Malam harinya, warga Baluwarti nekat mendobrak pintu Sasonomulyo dengan menggunakan mobil jenis jeep. Alhasil, pintu keraton yang merupakan bagian dari benda cagar budaya itu pun hancur di salah satu sisinya.  Ari Welianto | Arief Setiyanto  

DPRD Solo menilai wacana pencabutan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Lembaga Dewan Adat Keraton Solo

Solopos.com, SOLO (04-09-13) — 
Kalangan DPRD Solo menilai wacana pencabutan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Lembaga Dewan Adat Keraton Solo sah saja dilakukan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. Pernyataan itu terkait dengan anggapan bahwa ormas itu selama ini sudah menjadi biang kisruh di Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Wakil Ketua DPRD Solo, M. Rodhi, mengingatkan penolakan perpanjangan izin ormas itu merupakan hak prerogatif wali kota sebagai kepala daerah. Hal ini lantaran seluruh ormas termasuk Lembaga Dewan Adat bisa tercatat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) atas persetujuan Wali Kota.
Jika sudah tak sesuai dengan tujuan awal pendirian, wali kota menurut Rodhi, sah-sah saja mencabut izin ormas yang sudah terdaftar sejak 2011 lalu itu. “Wali Kota bisa menutup ormas itu. keberadaan sebagai ormas dan tercatat di Kesbangpol kan melalui persetujuan wali kota,” urainya saat ditemui wartawan di DPRD, Selasa (3/9/2013).
Senada, Wakil Ketua Komisi I, Dedy Purnomo, menuturkan keluarnya perizinan maupun perpanjangan izin suatu ormas harus berdasarkan keputusan wali kota. Lantaran hal itu, pencabutan izin ormas Lembaga Dewan Adat Keraton Solo merupakan hak prerogatif wali kota sebagai kepala daerah.
Tetapi, imbuh Dedy, jika memang ada pencabutan izin terhadap ormas Lembaga Adat Keraton itu dilakukan maka pemkot wajib menyampaikan alasan pencabutannya.

GRAy Koes Murtiyah, bungkam menanggapi pernyataan dari kubu Raja Pakubuwono XIII yang ingin membubarkan lembaganya.

VIVAnews (30-08-2013)
 - Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta, GRAy Koes Murtiyah, bungkam menanggapi pernyataan dari kubu Raja Pakubuwono XIII yang ingin membubarkan lembaganya.

Koes Murtiyah yang akrab disapa Gusti Moeng ketika dikejar oleh wartawan sesaat turun dari mobilnya terlihat enggan diwawancarai oleh wartawan. Ia langsung berjalan menuju pintu masuk ke keraton.

Namun, ketika terus dikejar hingga belakang pintu tersebut, ia tetap tidak mau menanggapi pertanyaan terkait hasil pertemuan silaturahmi antara kubu Pakubuwono XIII Hangabehi dengan warga Baluwarti di Dalem Purwodiningratan.

"Wis ora. Ora perlu dikomentari [tidak perlu dikomentari'," kata Gusti Moeng yang langsung bergegas masuk ke dalam keraton, Jumat, 30 Agustus 2013.

Seperti diketahui pasca terjadinya konflik internal di Keraton Surakarta, Gusti Moeng sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat terlihat pelit berbicara terkait persoalan tersebut.

Lembaga Dewan Adat merupakan pihak yang melakukan pembubaran paksa acara halal bi halal yang digelar kubu Pakubuwono XIII pada Senin lalu. Kubu sang raja juga menuding jika kubu Dewan Adat lah yang melakukan penyekapan terhadap raja.
Oke Jogja Rabu, 28 Agustus 2013
SOLO - Pakubuwono XIII angkat bicara tentang kisruh yang melanda keluarga Keraton Kasunanan Surakarta, pada Senin 26 Agustus 2013. Dia menyatakan prihatin dan kubunya memilih untuk cooling down hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Dengan didampingi Maha Patih KGPH Panembahan Agung Tedjowulan dan Permaisuri GKR Pakubuwono XIII dan juru bicara juru bicara dwi tunggal KRMH Bambang Pradatanagara, sinuhun memberikan keterangan pers di Sasana Putra.

Sinuhun Pakubowono XIII mengatakan, pendobrakan pintu gerbang Sasana Putra oleh sejumlah warga Baluwarti, pada Senin malam, merupakan atas perintahnya. Pasalnya, kondisi saat itu dia dikurung selama 12 jam di dalam keraton oleh sejumlah orang bersenjata samurai.

Beberapa abdi dalem juga mendapat kekerasan yakni dipukul oleh orang-orang tersebut. Saat itu dia juga tidak mendapatkan makanan, sebab akses untuk menyuplai makanan tertutup rapat. Situasi yang penuh tekanan itu membuat dirinya drop.

“Karena situasi yang tidak memungkinkan, bahkan  ada yang membawa samurai. Beberapa abdi DN memukul abdi dalem,” ujar Pakubowono XIII, Selasa (27/8/2013).

Sementara itu, Maha Patih KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, menjelaskan, halal bihalal yang sedianya dilaksanakan Senin kemarin, sebagai ajang baginya dan adik-adiknya untuk berkumpul. Namun acara itu gagal karena terjadi penyerangan yang berujung pada pembubaran.

“Baik kerabat maupun abdi dalem harusnya dalam bertindak seizin ratu, mengingat sifat raja sebagai pemimpin keraton,” ujar Tedjowulan.

Ada pihak yang membikin keruh Kasunanan Surakarta Hadiningrat

Solopos.com, SOLO —(03-09-13)
 Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo blak-blakan menuding Lembaga Dewan Adat Keraton Solo sebagai pihak yang membikin keruh Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Karena itu Pemkot mewacanakan tak akan memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bakal berakhir 2014 mendatang itu.
Meskipun telah mengungkap tekad tak akan memberikan kesempatan lebih lama bagi Ormas Lembaga Dewan Adat Keraton Solo menunjukkan eksistensi, namun di hadapan wartawan yang menemuinya di Balai Kota, Senin (2/9/2013), Rudy mengakui pembubaran Dewan Adat tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, ormas yang tak mengakui rekonsiliasi Sampeyan-Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S.) Paku Buwono XIII dan K.G.P.H. Panembahan Agung Tedjowulan itu sudah terdaftar resmi dengan SKT No.220/151/II/2011 di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Solo.
Menurutnya, pembubaran ormas terdaftar bakal berkonsekuensi hukum jika dilakukan. ”Namun di sisi lain, sisi kemanfaatan lembaga itu juga tidak jelas. Dewan Adat tidak mewakili seluruh elemen Keraton. Ini yang dilematis.”
Kepala Kesbangpol, Suharso, menyebut Pemkot tidak bisa serta-merta membubarkan ormas yang ditengarai sebagai biang kisruh di Kasunanan Surakarta Hadiningratitu. Menurutnya, pembinaan dan pengawasan ormas tak bisa dilakukan oleh pemerintah lantaran posisinya sejajar. ”Artinya tidak bisa saling mengintervensi,” tutur dia.
Suharso justru menganggap aktivitas Dewan Adat masih dalam batas kewajaran meskipun belakangan ormas itu mengerahkan massa yang berujung bentrok. Dia menganalogikan hal itu sebagai kegiatan berserikat dan berkumpul yang dilindungi UU. “Itu [bentrok] hanya dinamika. Pro kontra di masyarakat sudah biasa,” kilahnya.
Sementara itu, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo yang mendukung Dewan Adat K.P. Eddy Wirabhumi tatkala dimintai konfirmasi terkait wacana yang berkembang di Pemkot Solo menyatakan tak ingin terjebak polemik seputar Dewan Adat tersebut. Pihaknya hanya menegaskan latar belakang terbentuknya lembaga itu tak lain untuk menjaga eksistensi PB XIII sebagai raja tunggal di Keraton.
”Waktu itu kan ada orang lain [Tedjowulan] yang mengaku sebagai raja. Bahkan pejabat negara pun ada yang mengakui dia sebagai raja keraton. Dewan Adat hanya ingin menjaga eksistensi keraton dari intervensi luar,” tandas suami G.K.R. Wandansari atau Mbak Moeng itu saat dihubungi Solopos.com.

Sri Sultan Hamengku Buwono X Siap Menjadi Mediator Kisruh Keraton Solo


Detik.com (03-08-13)
Yogyakarta - Raja Kasultanan Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mempertimbangkan permintaan sebagai mediasi kisruh di Keraton Solo. Namun, syaratnya harus kedua belah pihak yang meminta sebagai mediasi.

Menurut Sultan, masalah yang terjadi di Keraton Solo melibatkan kedua belah pihak. Karena yang berseteru itu dua pihak, maka tidak bisa hanya satu pihak yang mengajukan mediasi.

"Masalahnya harus kedua belah pihak, saya pertimbangkan. Tapi kalau yang minta hanya sepihak, nggak saja," kata Sultan di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Jumat (30/8/2013).

Sultan mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum menerima surat atau permintaan resmi untuk menjadi mediator konflik di keraton Solo.

Sebelumnya, Pakubowono XIII mengusulkan akan meminta Raja Keraton Yogyakarta menjadi penengah mengatasi konflik di Keraton Solo.

Konflik internal di Keraton Solo tak kunjung mereda. Pihak yang menamakan diri Lembaga Dewan Adat Keraton membubarkan paksa rencana Paku Buwono (PB) XIII menobatkan KGPH-PA Tedjowulan sebagai Maha Menteri. Sang Raja bahkan terkurung di dalam kediamannya, Senin (26/8/2013) lalu.

Ratusan warga Kelurahan Baluwarti, Pasarkliwon, merusak pintu Sasonoputro kompleks Keraton Surakarta. Mereka beralasan ingin mengetahui kondisi Paku Buwono (PB) XIII yang sakit dan terkurung di dalam keraton. Warga juga tersinggung dengan tindakan Lembaga Dewan Adat yang mendatangkan pesilat untuk menjaga keraton. Hal itu dianggap sebagai pelecehan terhadap warga Baluwarti.

Joko Widodo Pernah Damaikan Keraton Solo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengakui tidak mudah untuk menyelesaikan konflik internal keluarga Keraton Solo. Bahkan ketika masih menjabat sebagai Walikota Solo, Jokowi mengaku sempat melakukan mediasi, namun konflik serupa kembali muncul.  
Sulitnya merukunkan keluarga tersebut karena cukup banyak keluarga yang terlibat. Sebelumnya Jokowi mengaku telah memediasi antara Sinuhun Tedjowulan dengan Sinuhun Hangabehi. Mediasi itupun berjalan lancar dalam waktu hitungan menit dan dianggap konflik Keraton Solo 100 persen sudah rampung. "Kita kan sudah memediasi dulu antara Sinuhun Tedjowulan dengan Sinuhun Hangebehi agar bisa rukun. Saya kira surah rukun, tetapi ternyata di keluarga besarnya kan belum rukun semua," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, seperti dilansir situs beritajakarta.
Dirinya pun terkejut karena setelah berlangsung lebih dari satu tahun mediasi yang dilakukan ternyata kembali muncul konflik antar kedua kubu. Seharusnya, kata Jokowi, kalau yang atas sudah rukun semestinya yang dibawahnya juga bisa mengikuti. "Tapi ternyata tidak mudah merukunkan. Kalau sinuhun-sinuhun ini rukun ternyata pemuda pemuda dibawahnya tidak," ujarnya. 
Jokowi mengharapkan ketika itu semua keluarga besar, kerabat juga sudah rukun namun ternyata keluarga yang berusia lebih muda masih berseteru sehingga konflik kembali meletus menjelang pengukuhan Tedjowulan sebagai Maha Menteri. Ketika ditanya tentang akan memediasi lagi atau tidak, Jokowi enggan menjawab karena tidak ada yang minta. "Siapa yang minta, misal siapa? Saya sudah di Jakarta gini," tandasnya. (29-08-2013)