SOLO–Putra-putri dan menantu mendiang Paku Buwono (PB) XII yang menyebut diri Lembaga Dewan Adat menuduh raja mereka PB XIII melakukan kebohongan sehingga dianggap layak dilengserkan, Senin (26/8/2013). Tetapi juru bicara Dwitunggal Kesunanan Surakarta Hadiningrat dari kubu prorekonsiliasi, K.R.H. Bambang Pradotonagoro menegaskan, keputusan Lembaga Dewan Adat itu tidak sah.
“Dari PB II sampai PB XII tidak ada Lembaga Adat. Itu bentukan siapa? Itu kan ormas yang terdaftar di Kesbangpolinmas. Sinuhun sendiri tidak pernah mengakui Lembaga Adat. Mereka tidak punya kewenangan apa pun di Keraton,” terang dia.
Dalam kesempatan itu, Bambang menegaskan acara halalbihalal dan pengukuhan Maha Menteri Tedjowulan terpaksa dibatalkan karena situasi yang memanas. “Dengan kondisi seperti ini, acara halalbihalal batal dilaksanakan. Sementara pengukuhan Maha Menteri kamipending untuk sementara waktu,” terang Bambang.
(JIBI/Solopos/yri)
26 Agustus 2013 | 21:02 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar